Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Ketegangan Pilkada 2024 di Kabupaten Ende mulai terasa. Dari total 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah, satu TPS masuk dalam kategori “Sangat Rawan”, memicu kewaspadaan ekstra dari pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam upaya mencegah terjadinya konflik dan kerusuhan, pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas.
Pada TPS yang dikategorikan sangat rawan, akan ditempatkan dua personel polisi yang bekerja sama dengan dua anggota Linmas.
Tak hanya itu, sebanyak 131 TPS lainnya yang dianggap “rawan” akan mendapat penjagaan ketat dengan kehadiran 131 personel polisi serta 262 anggota Linmas.
Baca juga: Speedboat Meledak di Labuan Bajo, Polisi Periksa 2 Orang Saksi
Sementara itu, 505 TPS dengan kategori “kurang rawan” akan tetap diawasi oleh 166 personel polisi dan 996 anggota Linmas, memastikan setiap suara rakyat bisa tersampaikan dengan aman dan damai.
Ketua Bawaslu Ende, Basilius Wena, SH, pada acara sosialisasi pengawasan pemilihan dan launching pemetaan kerawanan Pilgub dan Pilbup tingkat Kabupaten Ende, Selasa 3 September 2024 di Hotel Syifa menekankan, kesuksesan Pilkada Ende 2024 tidak hanya bergantung pada kerja penyelenggara, tetapi juga partisipasi semua pihak.
“Pilkada ini adalah program strategis nasional. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif menjaga kedamaian dan ketertiban,” ujar Basilius dalam sambutannya.
Namun, di balik semangat demokrasi ini, ancaman kerawanan juga mengintai.
Menurut Basilius, selain meningkatnya aktivitas di media sosial yang mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin berkualitas, muncul juga informasi yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung salah satu calon juga menjadi perhatian khusus.
“Di Pilkada ini, aturan lebih tegas. Kepala desa yang terbukti mendukung salah satu calon akan dipidana, berbeda dengan pemilu yang lebih bersifat administratif,” tegas Basilius. Ia berharap agar ASN dan kepala desa tetap netral demi menjaga integritas proses demokrasi.
Baca juga: HMI Cabang Maumere Bertemu Rektor Universitas Nusa Nipa, Ini Tujuannya
Bawaslu, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017, terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan potensi pelanggaran.
Sosialisasi pengawasan pemilu, yang juga diluncurkan bersama dengan pemetaan kerawanan pemilu, menjadi langkah awal untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa mengganggu jalannya Pilkada.