Kemenkeu Ungkap Alasan Pungut Pajak Hiburan Sampai 75%

Better experience in portrait mode.

Dream – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons protes sejumlah pengusaha hiburan, termasuk dari kalangan selebriti, soal penyesuaian besaran pajak hiburan yang mencapai 40 persen hingga 75 persen. Nama pesohor seperti Inul Daratista hingga Hotman Paris juga sempat menyampaikan ketidaksetujuannya.

Besaran pungutan pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar hingga spa.

Alasan Kenaikan

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, pengenaan besaran pajak tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

“Bahwa untuk jasa hiburan spesial tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu. Sehingga, tidak dikonsumsi oleh masyarakat secara terbuka atau masyarakat kebanyakan,”

ujar Lydia dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 17 Januari 2024.

Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasivideo untuk kamu.
SWIPE UP

Untuk melanjutkan membaca.

Lydia menambahkan pengenaan pajak hiburan khusus ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

“Jadi, dalam dinamika pembahasan bersama DPR maka ketemulah angka segitu,” ucap Lydia.

Selain hanya dinikmati kalangan masyarakat tertentu, kinerja keuangan bisnis karaoke, diskotek, hingga spa juga dinilai telah kembali pulih ke level sebelum pandemi.

Lydia mencatat, pendapatan pajak daerah dari hiburan khusus tersebut mencapai Rp2,4 triliun pada 2019 lalu. Sedangkan, data internal untuk tahun 2023 berjalan telah terkumpul Rp2,2 triliun.

“Jadi, 2019 total pendapatan dari pajak hiburan adalah tertentu Rp2,4 triliun. Covid 2020 turun tuh terjun Rp787 miliar. Di 2021, makin turun Rp477 miliar. Lalu covid 2022, itu naik dari Rp 477 miliar menjadi Rp1,5 triliun.

Dan sekarang sudah hampir mendekati sebelum covid, data kami di 2023 sementara itu Rp2,2 triliun,” bener Lydia.

Lydia menyebut bahwa UU HKPD juga tetap membuka ruang bagi pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa untuk mengajukan insentif bagi yang merasa kesulitan untuk membayarkan kewajiban pajaknya.

Ketentuan keringanan ini diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

“Tapi, nantinya pelaku usaha bersangkutan diharuskan untuk mengajukan laporan keuangan ke pada masing-masing pemerintah daerah,” pungkas Lydia.

Rekomendasi

Inul Daratista

Keberatan Pajak Hiburan Naik, Ini Deretan Sumber Pabrik Duit Inul Daratista, Punya Karaoke hingga Bisnis Wisata!

Inul mengajukan perotes terkait besarnya kenaikan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi

Pajak Hiburan

DKI Jakarta Resmi Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40%, Termasuk Karaoke, Diskotek, dan Spa

Banyak pengusaha yang mengeluhkan kenaikan pajak hiburan ini karena usahanya terancam tutup.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi

Berita Unik

Momen Wanita Masuk Toilet Restoran Serasa Tempat Karaoke, Ada Speaker hingga Lampu Kelap-kelip

Disebut seperti tempat karaoke karena kamar mandi tersebut punya fitur-fitur yang tidak umum ada di toilet.

Baca Selengkapnya

Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasivideo untuk kamu.
SWIPE UP

Untuk melanjutkan membaca.

Rekomendasi

Berita Unik

Momen Kocak Wanita Mau Pesan Jasa MUA Salah Chat ke Penjual Bolen, Jawaban Singkat Bikin Tengsin

Momen kocak wanita salah chat jasa MUA malah ke penjual bolen.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi

News

Blusukan ke Pasar Kajen Pekalongan, Ganjar Naik Vespa Bareng Komunitas

Potret Ganjar naik vespa bersama komunitas di Pekalongan.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi

noted kak!

NOTED KAK! Isi Hati Karyawan

Sahabat Dream termasuk tipe orang yang suka mengeluh nggak sih kalau diberi pekerjaan? Kalau adam coba komentar dan share pengalaman kalian.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi

Diah Permatasari

Mewah dan Klasik! 8 Potret Rumah Diah Permatasari, Punya Salon Pribadi

Rumah Diah Permatasari memiliki banyak fasilitas, salah satunya salon yang dibuat khusus untuknya.

Baca Selengkapnya

 

Updated: Januari 17, 2024 — 7:48 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *