Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI – Sebanyak 25 kilogram ganja gagal beredar di wilayah Bandung Raya setelah dua orang pengedar ditangkap polisi di wilayah hukum Polres Cimahi dan semua barang bukti ganja tersebut disita.
Dua pengedar berinisial ES asal Kelurahan Baros, Kota Cimahi dan FM asal Cigondewah, Kabupaten Bandung itu kini sudah dijebloskan ke penjara karena keduanya telah terbukti memiliki ganja dan hendak mengedarkannya.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, mengatakan pengungkapan peredaran ganja tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang sama di wilayah Kota Cimahi dan Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Dalam kasus ini tim berhasil mengamankan dua orang pengedar berinisial ES dan FM dengan barang bukti ganja seberat 25 kilogram,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).
Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dua tersangka yang sudah diamankan tersebut merupakan jaringan pengedar ganja di wilayah Bandung Raya yang mendapat pasokan dari Padang, Sumatera Barat.
“Untuk modus operandinya ada sistem tempel, kemudian transaksi langsung, ada juga yang dilakukan secara online dengan wilayah operasi Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung,” kata Aldi.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, kasus peredaran ganja tersebut terungkap saat pihaknya menangkap seorang tersangka FM pada April 2023 dan pihaknya berhasil menyita 4 kilogram ganja.
“Dari hasil pengembangan tersangka FM mengarah ke ES yang kami amankan di Baros depan pom bensin dengan barang bukti 2 kilogram ganja kering siap edar,” ucap Tanwin.
Setelah itu, kata dia, pihaknya juga langsung melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka ES yang berlokasi di wilayah Cigondewah, Kabupaten Bandung hingga akhirnya berhasil diamankan 23 kilogram ganja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapat barang dari Sumatera Barat dan ganja tersebut dikirim ke Kota Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)