TRIBUNKALTIM.CO – Bawaslu putuskan Menteri Jokowi, Zulkifli Hasan atau Zulhas bersalah di masa kampanye Pemilu 2024.
Dari keputusan Bawaslu, Zulhas yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan bersalah karena melanggar aturan cuti kampanye bagi pejabat publik.
Simak daftar kesalahan Zulkifli Hasan, yang juga Ketua Umum PAN di masa kampanye Pemilu 2024 yang dicatat Bawaslu.
Menanggapi putusan Bawaslu, PAN langsung memberi pembelaan untuk Zulhas.
Baca juga: Zulkifli Hasan Bakal Dipanggil Komisi IV DPR, Imbas Pidato Zulhas soal Bansos dari Jokowi yang Viral
Baca juga: Zulkifli Hasan dari Partai Apa? Profil Zulhas Ketua Umum PAN, Pernyataannya Diduga Mengolok Shalat
Baca juga: Pernyataan Zulkifli Hasan tentang Shalat Viral, PAN Bantah Menista Agama, Daftar Kontroversi Zulhas
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sama sekali tidak memiliki maksud untuk melanggar aturan terkait cuti kampanye bagi pejabat publik.
Diketahui, pria yang karib disapa Zulhas itu divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melaksanakan kampanye tanpa cuti.
Padahal, Zulhas saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
“Tidak ada maksud Bang Zulkifli Hasan Ketum PAN sekaligus Mendag untuk melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan keberadaan pejabat publik dalam rangka cuti kampanye,” ujar Viva Yoga saat dihubungi, Kamis (29/2/2024) malam.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Viva menjelaskan, PAN akan tetap taat dan patuh supaya pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.
Meski begitu, dia menyebut ada perbedaan tafsir dalam cuti Zulhas yang berujung vonis dari Bawaslu.
“Dan memang ada surat dari Mensesneg yang menyatakan cuti.
Kalau di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu kan sehari sepekan.
ZULHAS BERSALAH – Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan berpidato dalam acara HUT ke-23 PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (23/8/2021) lalu. Bawaslu putuskan Menteri Jokowi bersalah, daftar kesalahan Zulhas selama Pemilu 2024. PAN bela Zulkifli Hasan. (Dokumentasi PAN)
Kemudian, ada perbedaan tafsir bahwa ini karena menyangkut cuti di luar penggunaan fasilitas negara, tidak abuse of power, dan cuti di luar tanggungan negara,” kata Viva.
Viva lantas menyatakan PAN menghargai putusan Bawaslu yang memvonis Zulhas bersalah.
Baca juga: Massa Minta Zulkifli Hasan Ditangkap soal Dugaan Penistaan Agama, PBNU Minta Zulhas Minta Maaf